Tribrata
News Aceh Timur-Pada Rabu, 20 November 2019 sekira pukul
12:30 WIB saat petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh
bersama Mahout (pawang gajah) Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi,
Kabupaten Aceh Timur melakukan patroli gajah di wilayah Kecamatan Ranto
Peureulak mendapatkan laporan dari Julfikar, Kepala Produksi PT. Atakana (Perusahaan Perkebunan Sawit) yang
berlokasi di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, yang
menginformasikan di area perkebunan tersebut terdapat satu ekor gajah yang mati
dan mulai membusuk.
Mendapat
laporan tersebut Tim BKSDA dan CRU Serbajadi langsung menuju ke lokasi kemudian
melaporkan ke Polsek Ranto Peureulak dan Kantor BKSDA Aceh perihal adanya seekor
gajah yang mati secara tidak wajar.
Selanjutnya
pada Kamis, 21 November 2019 pagi Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres
Aceh Timur terlebih dahulu memasang garis polisi di sekitar lokasi gajah mati
ini.
Langkah
pertama Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Aris Purwoko, S.I.K bersama
anggotanya melakukan penyisiran dalam radius 100 meter dari lokasi. Hal ini
untuk mengetahui apakah ada benda-benda yang mencurigakan.
Tindakan
selanjutnya Kanit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur Brigadir Mirza
Alvaro bersama Tim Dokter dari BKSDA Aceh yang diketuai drh. Rosa melakukan nekropsi
(pemeriksaan kematian) terhadap gajah betina yang diperkirakan berumur 25 tahun
dan meninggal sekitar lima hari yang lalu.
Nekropsi
ini bertujuan untuk mengetahui apa penyebab kematian gajah yang mati dengan
melakukan pembedahan untuk mengambil hati, jantung, usus, limpa, lidah dan
cairan usus dan kotoran gajah yang mati tersebut.
Sempel
yang diambil akan dibawah ke Laboratorium di Medan guna diteliti apa penyebab
kematian gajah tersebut.
Untuk
hasil lab itu sendiri, sekitar satu bulan ke depan baru bisa diketahui secara pasti
apa penyebab kematian satwa yang dilindungi ini.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H yang ikut dalam kegiata tersebut
menyampaikan, “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membunuh atau
meracuni satwa dilindungi tersebut, selain melanggar hukum juga akan merusak
habitat alam.” Terangnya.
Selain
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur hadir juga Anggota Koramil 14/Ranto
Peureulak Sertu Enang Sutarman, Kepala Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree Kabupaten
Aceh Besar Cecep, Kepala Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi Kabupaten Aceh
Timur Fazri, Staff Forum Komunikasi Leuser (FKL) Edi, Staf Wildlife
Conservation Society (WCS) Langsa Diro, dan Geuchik Gampong Seumanah Jaya Jasman.
(Iwan Gunawan).