Tribrata
News Aceh Timur-Kepala Kepolisian (Kapolsek) Darul Aman Iptu Syamsuddin, S.H
pada Jum’at (03/01/2020) pagi memimpin pengungakapan pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Alhasil dua pelaku berikut sejumlah
barang bukti (BB) berhasil diamankan.
Kedua
pelaku tersebut adalah SK (30), Wiraswasta, warga Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan
Darul Aman dan MI (47) Petani, warga Gampong Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten
Aceh Timur
Adapun
BB yang berhasil diamankan diantaranya; 9 (sembilan) paket terbungkus dalam
plastik bening tembus pandang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,53 gram; 1 (satu) bungkus ukuran kecil terbungkus
plastik bening berisikan narkotika jenis ganja; 1 ( satu ) batang rokok bekas
pakai lintingan ganja; 1 (satu) unit timbangan digital; 1 (satu) buah bong alat
hisab narkotika terbuat dari botol minuman mineral; 2 (dua) buah kaca tipis
bening/pirex berisikan bekas diduga narkotika sabu; 2 (dua) buah korek gas; 2 (dua) buah gunting kecil; 1 (satu)
buah dompet kulit berisikan uang tunai Rp. 721.000,00.
Iptu
Syamsuddin, Senin (06/01/2020) mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan
masyarakat pada hari Senin pagi kepada anggota kami yang menyebutkan bahwa di
Gampong Seunebok Aceh akan ada transaksi narkoba jenis shabu. Dari informasi
tersebut sekira pukul 10.15 WIB kami sudah di lokasi bersama sejumlah anggota. Pada
saat itu kedua pelaku sedang duduk di dalam rumah. Melihat kedatangan kami
mereka panik yang selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku
dan ditemukan 9 (sembilan) paket shabu dengan berat 2,53 gram yang disimpan dalam casing Handphone
milik pelaku SK dan penyisiran berlanjut di sekitar lokasi yang selanjutnya
berhasil menemukan BB tersebut di atas. Terangnya.
Atas
temuan BB tadi, kedua pelaku kemudian kami bawa ke polsek guna proses hukum
lebih lanjut. Terang Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsuddin S.H. (Iwan Gunawan).