Tribrata
News Aceh Timur-Antisipasi kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di wilayah Indra Makmu, menjadi perhatian serius Ipda Abdul Mufakhir,
S.H selaku Kapolsek dan memerintahkan anggotanya untuk secara intensif
memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya dan sanksi hukum bagi pelaku
pembakaran hutan maupun lahan.
Seperti
yang dilakukan oleh Brigadir Mahmudi yang menyambangi warga Gampong Seunebok
Cina yang sedang berkebun, Selasa (21/01/2020).
Pada kesempatan tersebut, Brigadir Mahmudi menyampaikan
kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dengan alasan membuka lahan
baru.
Dijelaskanya tentang dampak yang ditimbulkan akibat membuka
lahan dengan cara dibakar, yakni terjadinya polusi udara, terjangkitnya
penyakit Ispa, iritasi mata, iritasi kulit dan batuk serta sanksi hukum bagi
pelaku pembakaran.
“Kepada seluruh komponen masyarakat diharapakan benar-benar
dapat memahami bahaya dari kebakaran lahan dan hutan tersebut.” Himbau Brigadir
Mahmudi.
Sementara Itu Ipda Abdul Mufakir juga menyatakan, apabila
terjadi gejala kebakaran lahan atau hutan warga diminta agar segera
melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau langsung melaporkan ke Polsek Indra
Makmu. Tegasnya. (Iwan Gunawan).