Tribrata
News Polres Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh
Timur, pada Senin (20/01/2020) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan dari kedua tangan pelaku
petugas juga mengamankan barang bukti shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Jum’at
(31/01/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari personil Sat
Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah NR (34) yang
terletak di Gampong Buket Seroja, Kecamatan Julok sering dijadikan tempat untuk
transaksi narkotika. Dari informasi tadi anggota kami mendatangi rumah tersebut
dan didapati seorang perempuan yang tidak lain adalah NR sedang duduk di depan rumah.
Petugas
mengintrogasi NR dan diakuinya ia menjual narkotika jenis shabu seraya
menunjukan 1 (satu) kotak kaleng rokok yang berisikan 12 paket plastik bening
kecil yang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu
yang ia simpan dalam lemari ruang tamu. NR mengaku bahwa barang tersebut ia
peroleh dari kawanya yang berinisial MR.
Dengan
mengatongi cirri-ciri pelaku yang disebutkan oleh NR, petugas kemudian
mendatangi rumah MR yang terletak di Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Darul
Aman.
MR
yang saat itu sedang berada di benkelnya tidak bisa mengelak dari petugas dan
menunjukan kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak lima peket kecil yang ia
simpan di samping pintu. Terang Iptu Yaser Arafat Riza Habibi.
Atas
temuan barang bukti tersebut, sambung Kasat Narkoba, kedua pelaku lansung kami
bawa ke polres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terangnya. (Iwan
Gunawan).