TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Tribrata News Polres Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin (20/01/2020) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan dari kedua tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Jum’at (31/01/2020) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari personil Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah NR (34) yang terletak di Gampong Buket Seroja, Kecamatan Julok sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Dari informasi tadi anggota kami mendatangi rumah tersebut dan didapati seorang perempuan yang tidak lain adalah NR sedang duduk di depan rumah.
Petugas mengintrogasi NR dan diakuinya ia menjual narkotika jenis shabu seraya menunjukan 1 (satu) kotak kaleng rokok yang berisikan 12 paket plastik bening kecil yang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ia simpan dalam lemari ruang tamu. NR mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari kawanya yang berinisial MR.
Dengan mengatongi cirri-ciri pelaku yang disebutkan oleh NR, petugas kemudian mendatangi rumah MR yang terletak di Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Darul Aman.
MR yang saat itu sedang berada di benkelnya tidak bisa mengelak dari petugas dan menunjukan kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak lima peket kecil yang ia simpan di samping pintu. Terang Iptu Yaser Arafat Riza Habibi.
Atas temuan barang bukti tersebut, sambung Kasat Narkoba, kedua pelaku lansung kami bawa ke polres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terangnya. (Iwan Gunawan).


Previous Post Next Post