TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek dan Koramil Darul Ikhsan Himbau Warga Untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan/Lahan


Tribrata New Polres Aceh Timur-Polsek bersama Koramil 24/Darul Ikhsan mengajak seluruh masyarakat.
“Kita mengajak semua masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan,” penyampain Danramil  24/Dri Kapten Inf Suharianto bersama Bhabinkamtibmas Polske Darul Ikhsan usai pelaksanaan Sosialisasi Karhutla di Gampong Seunebok Aceh Baro, Rabu (06/02/2020).
Pembakaran hutan dan lahan untuk alasan apapun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang,  jika melakukan pembakaran hutan secara kesengajaan, maka dapat ditindak dengan tiga aturan yang berlaku  di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Yang pertama melanggar dengan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,  kemudian Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar, ”ujarnya.
Kedua pembakaran hutan  dan lahan juga bertentangan dengan undang-undang  Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Dan ketiga melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Jelas disebutkan pada pasal  108, jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, ”sebutnya.
Ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak melakukan pembakaran hutan. “Mari kita jaga alam kita hijau dan lestari, kendatipun masyarakat ingin membuka lahan pertanian dan perkebunan, laksanakan dengan cara-cara lebih baik, tidak dengan cara membakar, ”pungkas Danramil.
Acara sosialisasi, larangan pembakaran hutan dan lahan dihadiri anggota Koramil 24/Dri, Babinkamtimas Polsek Darul Ikhsan, para Perangkat Desa dan masyarakat kawasan Kecamatan Darul Ikhsan. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post