Tribrata
New Polres Aceh Timur-Polsek bersama Koramil 24/Darul Ikhsan
mengajak seluruh masyarakat.
“Kita
mengajak semua masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,
karena dapat mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan,” penyampain
Danramil 24/Dri Kapten Inf Suharianto bersama
Bhabinkamtibmas Polske Darul Ikhsan usai pelaksanaan Sosialisasi Karhutla di Gampong
Seunebok Aceh Baro, Rabu (06/02/2020).
Pembakaran
hutan dan lahan untuk alasan apapun merupakan perbuatan yang dilarang dalam
undang-undang, jika melakukan pembakaran
hutan secara kesengajaan, maka dapat ditindak dengan tiga aturan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) ini.
Yang
pertama melanggar dengan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15
tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,
kemudian Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan
sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar, ”ujarnya.
Kedua
pembakaran hutan dan lahan juga
bertentangan dengan undang-undang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan seseorang yang
sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun
dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Dan
ketiga melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan hidup. Jelas disebutkan pada pasal 108, jika seseorang yang sengaja membuka
lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10
tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, ”sebutnya.
Ia
mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Darul Ikhsan untuk tidak
melakukan pembakaran hutan. “Mari kita jaga alam kita hijau dan lestari,
kendatipun masyarakat ingin membuka lahan pertanian dan perkebunan, laksanakan
dengan cara-cara lebih baik, tidak dengan cara membakar, ”pungkas Danramil.
Acara
sosialisasi, larangan pembakaran hutan dan lahan dihadiri anggota Koramil
24/Dri, Babinkamtimas Polsek Darul Ikhsan, para Perangkat Desa dan masyarakat
kawasan Kecamatan Darul Ikhsan. (Iwan Gunawan).