Tribrata
News Polres Aceh Timur-Pada hari Selasa, (04/02/2020) sekira
pukul 00.20 WIB, di Gampoeng Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Sat
Resnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan satu orang yang diduga pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Rabu (05/02/2020)
menyebutkan, pelaku berinisial MH (40), warga Gampong Baro, Kecamatan Julok,
Kabupaten Aceh Timur dan dari pelaku berhasil diamnkan barang bukti berupa; tiga
paket kecil plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika
jenis shabu, satu unit timbanggan digital dan dua unit handphone.
Dijelaskanya,
pengungkapan bermula dari laporan masyarakat kepada Anggota Opsnal Sat
Resnarkoba Polres Aceh Timur yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan
tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mengetahui rumah yang dimaksud
kemudian mendatanginya. Saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya. Mengetahui
yang datang petugas, pelaku membuang satu paket plastik bening yang berisikan
kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, namun perbuatanya
tersebut diketahui oleh petugas.
Kemudian
petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku dan ditemukan kantong plastik
warna hitam yang berisikan dua paket plastik bening kecil yang berisikan
kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan
digital yang oleh pelaku disimpan di atas atap samping rumahnya.
Atas
temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses
penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser
Arafat Riza Habibi, S.H. (Iwan Gunawan).