TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Julok


Tribrata News Polres Aceh Timur-Pada hari Selasa, (04/02/2020) sekira pukul 00.20 WIB, di Gampoeng Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan satu orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Rabu (05/02/2020) menyebutkan, pelaku berinisial MH (40), warga Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dan dari pelaku berhasil diamnkan barang bukti berupa; tiga paket kecil plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbanggan digital dan dua unit handphone.
Dijelaskanya, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat kepada Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mengetahui rumah yang dimaksud kemudian mendatanginya. Saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya. Mengetahui yang datang petugas, pelaku membuang satu paket plastik bening yang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, namun perbuatanya tersebut diketahui oleh petugas.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku dan ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan dua paket plastik bening kecil yang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital yang oleh pelaku disimpan di atas atap samping rumahnya.
Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post