Tribrata News
Polres Aceh Timur-Melihat semakin
cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan
meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis
mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/03/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono
mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas
dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo
dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/03/2020).
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta
agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di
lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser
musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga,
kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari
yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol
pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga
meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih
meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi
serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian
atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara
berlebihan,” jelas Argo.
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan
informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh
Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan
penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. (Iwan Gunawan).