Tribrata News
Polres Aceh Timur-Kapolres Aceh
Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mengingatkan warga untuk tidak memasang
kawat listrik di kebunnya.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapolres menyikapi atas
musibah yang menimpa oleg Selamat (67) warga Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang,
Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur myang meninggal dunia akibat terkena
aliran listrik (setrum) yang ia pasang sendiri di kebun jagung miliknya yang
tereletak di Dusun Jamur Batang, Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh
Timur, Selasa (03/03/2020) pagi dinihari.
“Karena selain membahayakan memasang aliran listrik di
kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak
manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi;
barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara
selama-lamanya lima tahun,” tegas AKBP Eko Widiantoro, Rabu (04/03/02/2020).
Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir
hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman, namun saya himbau dengan
sangat agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena
hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan apalagi dapat menyebabkan
orang lain meninggal dunia. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,
S.I.K,M.H. (Iwan Gunawan).