Sehubungan hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko
Widiantoro, S.I.K,M.H, Rabu (25/03/2020) member penegasan, seseorang bisa
dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45 A ayat (1), setiap orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam
bermedia sosial.
"Bisa kena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana
enam tahun penjara," ujarnya
Kapolres kembali menegaskan, pemerintah akan terus
memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan.
Pungkas AKBP Eko Widiantoro. (Iwan
Gunawan).