TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara


 Tribrata News Polres Aceh Timur-Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan mewabahnya kasus virus corona di wilayah Aceh.
Sehubungan hal itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, Rabu (25/03/2020) member penegasan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45 A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
"Bisa kena Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara," ujarnya
Kapolres kembali menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan. Pungkas AKBP Eko Widiantoro. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post