Tribrata
News Aceh Timur-Antisipasi kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di wilayah Pantee Bidari, menjadi perhatian serius Iptu Iskandar
Wijaya, S.H selaku Kapolsek dan memerintahkan anggotanya terutama
Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan pemahaman secara intensif kepada warga
tentang bahaya dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan
(Karhutla).
Seperti
yang dilakukan oleh Brigadir Desri Permana yang menyambangi warga Gampong Sijudo
yang sedang berkebun, Minggu (08/03/2020).
Pada kesempatan tersebut, Brigadir Desri Permana menyampaikan
kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dengan alasan membuka lahan
baru.
Dijelaskanya tentang dampak yang ditimbulkan akibat membuka lahan
dengan cara dibakar, yakni terjadinya polusi udara, terjangkitnya penyakit
Ispa, iritasi mata, iritasi kulit dan batuk serta sanksi hukum bagi pelaku
pembakaran.
“Kepada seluruh komponen masyarakat diharapakan benar-benar
dapat memahami bahaya dari kebakaran lahan dan hutan tersebut.” Himbau Brigadir
Desri Permana.
Sementara itu Iptu Iskandar Wijaya juga menyatakan, apabila
terjadi gejala kebakaran lahan atau hutan wrga diminta agar segera
melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau langsung melaporkan ke Polsek Pantee
Bidari. Tegasnya. (Iwan Gunawan).