TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Kerahkan Water Canon Semprot Disinfektan di Wilayah Ranto Peureulak


Tribrata News Polres Aceh Timur-Kendaraan taktis (Rantis) Water Canon milik Polres Aceh Timur, Rabu (01/04/2020) pagi dikerahkan untuk menyemprotkan 18.000 liter cairan disinfektan di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak. Adapun lokasi yang dilakukan penyemprotan diantaranya; Jalan Lintas Kampung Beusa-Peunaron, Pasar Ranto Peureulak, Gampong Pertamina, Gampong Alue Dua, Gampong Bhom Lama, Gampong Paya Unoe, Gampong Seunebok Baro, Gampong Blang Barom dan Gampong Pasi Puteh.
Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2020) Polres Aceh Timur juga melakukan penyemprotan ke kawasan Kota Idi Rayeuk, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dan Kota Peureulak, penyemprotan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I,K,M.H melalui  Kasat Sabhara Iptu Darli, S.H yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, untuk penyemprotan yang kedua ini kami melibatkan personel gabungan dari Satuan Sabhara juga Satlantas Polres Aceh Timur, Danramil 14/ RTP Kapten Czi Karsono bersama anggota, Kaposlek Ranto Peureulak Ipda Wisnu Bramantyo, S.TrK beserta anggota, Camat Ranto Peureulak Saiful,S.E beserta pegawai juga staf, Kepala Puskesmas Ranto Peureulak bersama pegawai maupun staf.
"Kami bersinergi untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," ujar Iptu Darli.
Pada kesempatan itu, Polres Aceh Timur masih terus saja mengimbau kepada masyarakat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan berharap masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Masyarakat diminta juga agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi sekaligus imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kami berharap kepada masyarakat tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Lalu, tidak menimbun bahan kebutuhan pokok yang dapat merugikan masyarakat lainnnya," tegas Kasat Sabhara Polres Aceh Timur Iptu Darli, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post