Tribrata News Polres Aceh Timur-Lima
anggota Polres Aceh Timur, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai
anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus narkoba. PTDH
dikemas dalam sebuah Upacara Pelepasan Atribut Polri. Bertindak selaku
Inspektur Upacara Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H, Kamis (27/05/2020)
pagi.
Di
tengah situasi pandemi Covid-19, Upacara Pelepasan Atribut Polri yang
berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Timur ini mengikuti protokol kesehatan
Covid-19 dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H,M.H, Para
Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan anggota Polres Aceh Timur.
Upacara
Pelepasan Atribut Polri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor:
Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Dari Dinas Polri dilaksanakan secara in absentia, karena kelima anggota yang
diberhentikan tak hadir. Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh
Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan Surat
Keputusan Pemberhentian terhadapnya.
Dalam
amanatnya Kapolres Aceh Timur menyampaikan, pemberhentian kelima anggotanya itu
sebagaimana diatur dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP
RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf
(a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik
Profesi Polri. Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua
diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainya
tersangkut masalah narkotika.
Kapolres
mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai
pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik
yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
“Peristiwa
seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi
yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” ujar
Kapolres.
Menurutnya,
hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin
anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan
punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
Kapolres
mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan
guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
“Sangat
tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak
hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terangnya.
Dia
menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas Polri selain ditentukan oleh
kualitas pengetahuan dan ketrampilan tehnis Kepolisian yang tinggi, juga
ditentukan oleh perilaku setiap personil Polri. Sehingga dapat menghayati dan
menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya.
Keputusan
ini tentu merupakan hal berat. Namun
Polres Aceh Timur tidak boleh ragu. Institusi
Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional,
modern dan terpercaya, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak
bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik
Polri. Lanjut Kapolres.
Ia
juga mengingatkan agar upacara PTDH ini hendaknya dapat dijadikan bahan
introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polres Aceh Timur.
“Menjadi
anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan
mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan
tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” Sebut
Kapolres.
Ditambahkanya,
kebijakan pimpinan Polri untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul, personel
jajaran Polres Aceh Timur diharapkan meningkatkan kinerja dan kedisplinan dalam
melaksanakan tugas selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Mengakhiri
sambutanya Kapolres member peneigasan kepada seluruh anggota Polres Aceh Timur
untuk melaksanakan tugas dengan profesional, ikhlas juga penuh rasa tanggung
jawab sebagai takdir sekaligus amanah yang harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Hindari tindakan yang dapat mencederai citra Polri di
masyarakat. Tingkatkan kedisiplinan, kinerja, pengetahuan dan keterampilan sehingga
terwujud personel Polri Polres Aceh Timur yang profesional, modern dan
terpercaya.
Kepada
Bhayangkari agar memberi support terhadap suaminya dalam menjalankan. Karena
yang dialami oleh kelima anggota tersebut ada beberapa faktor. Salahsatu diantaranya
kurangnya dukungan dari keluarga, sehingga ia memilih untuk berhenti menjadi
anggota Polri. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H.
Adapun
nama anggota Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
diantaranya:
1.
Nama: Yudi Harianto
Pangkat/NRP:
Aipda/74010203
Jabatan:
Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan:
Polres Aceh Timur
Melanggar:
Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian
Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun
2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Desersi).
2.
Nama: Ikhsan Reda
Pangkat/NRP:
Aipda/7806029
Jabatan:
Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan:
Polres Aceh Timur
Melanggar:
Pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian
Anggota Polri. (Narkotika).
3.
Nama: Irwan
Pangkat/NRP:
Brigadir/81051286
Jabatan:
Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan:
Polres Aceh Timur
Melanggar:
Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian
Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Kode Etik Profesi Polri. (Desersi).
4.
Nama: Mulyadi
Pangkat/NRP:
Briptu/80060361
Jabatan:
Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan:
Polres Aceh Timur
Melanggar:
Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi
Polri jo pasal 13 ayat 1 (satu) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian
Anggota Polri. (Narkotika).
5.
Nama: Noval Fahlevi
Pangkat/NRP:
Briptu/83110076
Jabatan:
Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan:
Polres Aceh Timur
Melanggar:
Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RepubliK Indonesia Nomor 1 Tahun
2003 Tentang Tentang Pemberhentian anggota Polri. (Narkotika). (Iwan Gunawan).