- Bagsumda merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
- Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
1. Pembinaan
dan administrasi personel, meliputi:
a. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP),
Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam
jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres
b. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental,
jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan
c. Pembinaan psikologi personel,
antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang
senjata api
d. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar
fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung
e. Pelayanan
kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya
2. Pembinaan
administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
a. Menginventarisir,
merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan
angkutan
b. Melaksanakan
Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)
c.
Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik,
air, dan telepon
3. Pelayanan
bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
a. Memberikan
pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta
keluarganya
b. Memberikan
pendapat dan saran hukum
c. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres
beserta keluarga dan masyarakat
d. Menganalisis
sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Polres
e. Berperan
serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
Bagsumda dipimpin oleh Kabag sumda, yang bertanggung jawab
kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Bagsumda dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres
- Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon
- Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres