TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Jadi Pengedar Dan Kurir Narkoba, Empat Warga Idi Ditangkap Polisi

Keempat tersangka pengedar dan kurir narkoba berikut barang yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur pada, (Kamis, 05/11/2015)
Andri  Saputra (22) warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi  Rayuek dibekuk polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Seunebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong pada (Kamis, 05/11/2015) sekira  pukul: 14.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan; Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga setempat, yang mengatakan, tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi  itu, kami mengirim anggota untuk melakukan pengintaian. Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, akhirnya tersangka muncul. Sehingga anggota Opsnal kami langsung melakukan penangkapan.  Saat digeledah, dari saku celana tersangka, anggota kami menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 2.52 gram yang dibungkus plastik klip warna transparan.

"Tersangka ini pemain lama, tapi ngakunya baru-baru saja. Tersangka mengaku barang tersebut dia beli seharga dua juta dari Z warga Idi Rayeuk dan sudah kami jadikan Daftar Pencarian orang (DPO)." Terang Kasat Narkoba.

Kasat menambahkan, dari keterangan tersangka, kami melakukan pengembangan ke rumah Z sekira pukul 20.00 WIB. Dari rumah Z ditemukan tiga paket ganja bungkusan kecil beserta tiga orang kurir diantaranya: Mahlil (35), Iswandi (30) dan Kausar (25) ketiganya warga  Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk.

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Aceh Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pungkas Kasat Nakoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post