Keempat tersangka pengedar
dan kurir narkoba berikut barang yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Sat
Narkoba Polres Aceh Timur pada, (Kamis, 05/11/2015)
|
Andri Saputra (22)
warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayuek dibekuk polisi saat melakukan transaksi narkoba
jenis sabu-sabu di Desa Seunebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong pada (Kamis, 05/11/2015) sekira pukul: 14.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas mengatakan; Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga
setempat, yang mengatakan, tersangka
sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, kami mengirim anggota untuk melakukan pengintaian. Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, akhirnya tersangka
muncul. Sehingga anggota Opsnal kami langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, dari saku celana tersangka, anggota
kami menemukan satu paket sabu-sabu
dengan
berat 2.52 gram yang dibungkus
plastik klip warna transparan.
"Tersangka ini pemain lama, tapi
ngakunya baru-baru saja. Tersangka mengaku barang tersebut dia beli seharga dua juta dari Z warga Idi Rayeuk dan sudah kami
jadikan Daftar Pencarian orang (DPO)." Terang
Kasat Narkoba.
Kasat menambahkan, dari keterangan tersangka,
kami melakukan pengembangan ke rumah Z sekira pukul 20.00 WIB. Dari rumah Z
ditemukan tiga paket ganja bungkusan kecil beserta tiga orang kurir diantaranya: Mahlil (35), Iswandi (30) dan Kausar (25) ketiganya warga Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk.