Mardiah, warga Desa Gampong Tanjong yang menjadi korban penipuan menunjukkan slip transfer saat di ruang Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, Kamis (25/02). |
Tribrata News Atim-Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah
pepatah yang pas buat Mardiah (57) warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi
Rayeuk pasalnya suaminya yang berinisial SU (47) ditangkap polisi dan menedekam
di sel Polres Aceh Timur, Mardiah masih menjadi korban penipuan oleh orang yang
tidak bertanggung dengan mengatasnamakan pejabat Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, Kamis (25/02)
menyampaikan, kejadian yang menimpa korban berawal setelah suaminya ditangkap
anggota Opsnal Satres Narkoba pada, Senin (22/02) di depan terminal Idi Rayeuk
karena kedapatan membawa ganja kering siap edar dengan berat 70,5 gram.
Pagi tadi, (Kamis, 25/02) ada seorang laki-laki yang
menelpon korban dan mengaku pejabat Polres Aceh Timur bisa membantu membebaskan
suami korban dari jeratan hukum dengan syarat korban diminta mentransfer uang
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Korban yang percaya dengan
penelpon tersebut kemudian ke Bank BRI Cabang Pembantu Idi dan mentransfer uang
sesuai permintaan penelpon ke Nomor Rekening: 3228-01-003045-50-5 atas nama Nur
Damayanti. Setelah mentransfer korban kembali menghubungi nomer penelpon tadi
dan dikatakan kalau sudah mentransfer korban diminta ke Polres dengan membawa
foto copy KTP dan meterai. Terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, Sesampai di Polres korban bingung hendak
menjumpai siapa, karena penelpon tidak menyebutkan nama hanya mengatakan pejabat Polres Aceh Timur tanpa menyebut
satuan dan pangkat. Akhirnya oleh anggota jaga korban diarahkan ke ruangan
Satuan Narkoba. Dari situlah, korban baru sadar kalau dirinya mejadi korban
penipuan.
Kapolres menambahkan, dari kejadian tesebut, sudah
berungkali saya tegaskan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres
Aceh Timur, jika ada anggota keluarganya yang terkena permasalahan hukum di
Polres Aceh Timur agar tidak percaya jika ada orang yang menelpon dan
mengatasnamakan pejabat Polres Aceh Timur yang menjanjikan akan membantu
pengurusan keluarganya yang sedang berurusan dengan perkara hukum.