TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Dua Tersangka Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Di Indra Makmur.

Dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika yang diamankan Team Gabungan Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba di kawasan Indra Makmur, pada Kamis (11/03)
Tribrata New Atim-Tindakan aparat Gampong Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur ini patut untuk ditiru oleh masyarakat bahkan aparat desa yang lain, pasalnya, akibat keresahan yang dirasakan masyarakat setempat, aparat gampong tersebut mengirimkan surat kepada Kepolisian Resor Aceh Timur tentang adanya kejahatan narkoba di gampongnya.

Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas mengatakan, dengan adanya informasi terbuka dari aparatur gampong itu, kami menyambut baik sekaligus mengapresiasi langkah yang diambil aparat gampong tersebut. Tanpa membuang waktu, kami bekoordinasi dengan Sat Intelkam menuju Desa Blang Nisam guna melakukan peneyelidikan terhadap orang-orang yang dilaporkan kepada kami.

Setelah cukup bukti, pada Jum’at (11/03) sekira pukul 16;00 WIB, tepatnya di Dusun TB IV, Desa Blang Nisam Kecamatan Indra Makmur, anggota kami berhasil mengamankan tersangka DN (26) warga setempat.  Dari tangan tersangka DN anggota kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja dengan berat 10,5 gram, 2 (dua) unit bong, 1 (satu) unit Black Barry, 1 (satu) unit sendok sabu-sabu, 1 (satu) unit kaca pirek, 40 (empat puluh) plastik putih ukuran kecil, yang kami duga untuk pembungkus sabu-sabu dan 8 (delapan) butir selongsong peluru hampa SS 1.
Berdasarkan pengakuan tersangka DN, barang-barang tersebut adalah milik MS alias AS yang berhasil kabur begitu mengetahui kedatangan aparat. Masih menurut keterangan tersangka DN, MS alias AS pada saat melarikan diri ia juga membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dipekirakan beratnya tidak kurang dari 20 gram.

Setengah jam kemudian, anggota kami mengadakan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial LU (40) warga Desa Suenebok Bayu, Kecamatan Indra Makmur dan ditemukan beberapa kemasan kecil ganja kering siap edar dengan berat 20 gram. Tersangka LU mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari AN (30) warga desa yang sama dengan tersangka LU.

Guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres. Sedangkan MS alias AS juga AN kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post