Kapolsek Peudawa Iptu Teuku Yani Fahrizal (kanan) menunjukkan tersangaka berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggotanya, pada Selasa (15/03). |
Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Peudawa, pada Selasa (15/03) malam berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Peudawa Iptu Teuku Yani Fahrizal mengatakan, tersangka yang berhasil kami amankan berinisial ZU (38) warga Desa Buket Kuta dan oleh anggota kami tersangka ditangkap di Dusun Blang Jawa, Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa.
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi warga, bahwa tersangka ZU akan melakukan transaksi di sebuah warung di Dusun Blang Jawa. Dari informasi tersebut anggota kami kemudian melakukan pengintaian. Pada saat tersangka ZU melihat keberadaan anggota kami, ia berusaha lari ke sebuah kebon, namun berhasil ditangkap kembali oleh anggota kami.
Dari tangan tersangka ZU anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa; 2 (dua) paket sabu-sabu ukuran kecil, 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah korek gas berbentuk pistol dan uang sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Guna kepentingan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek. Terang Kapolsek Peudawa Iptu Teuku Yani Fahrizal. (Iwan Gunawan).