TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Tiga Warga Julok Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas gabungan dari Anggota Opsnal Satres Narkoba dan Anggota Polsek Julok, pada Rabu (16/03).
Tribrata News Atim-Petugas gabungan yang terdiri dari Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur bersama Anggota Polsek Julok,  pada Rabu (16/03) berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari rumah mereka masing-masing.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap berinisial SA (38) warga Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok. Tersangka SA oleh anggota kami ditangkap sekira pukul: 14:00 WIB, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat 8,25 gram, uang tunai Rp. 97. 000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit Handphone. Kata Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari pengakuan tersangka SA, anggota kami bersama anggota Polsek Julok melakukan pengembangan dan sekira pukul: 14:48 WIB berhasil menangkap JU (41) warga Desa Ujung Tunong, Kecamatan Julok. Tersangka JU ini merupakan pemasok barang kepada tersangka SA. Urai Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, sekira pukul: 15:20 WIB anggota kami akhirnya berhasil menangkap tersangka FA (40) warga Desa Julok Tunong Kecamatan Julok. Tersangka FA ini selaku Bandar dari tersangka SA dan JU dan dari tangan tersangka FA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,33 gram dan 1 (satu) unit Handphone.

Kini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres untuk dilakukan penydikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post