TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kejaksaan Negeri Idi Musnahkan Barang Bukti Ganja Dan Sabu-Sabu

Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu di halaman Kejaksaan Negeri Idi, Kamis (10/03). 
Tribrata News Atim-Kejaksaan Negeri Idi pada Kamis (10/03) pagi melakukan pemusnahan barang bukti  (BB) narkotika dengan cara dibakar. BB tersebut merupakan alat bukti yang sudah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditangani Kejaksaan Negeri Idi dari tahun 2015 sampai dengan saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Idi, M. Ali Akbar mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk menyampaikan kepada publik atas keseriusan kami baik dari Kejaksaan Negeri Idi beserta Polres Aceh Timur dalam menangani perkara narkoba, mengingat jika dibandingkan pada tahun lalu, tri wulan pertama tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Ujar Kajari.

Lebih lanjut Kajari menambahkan, BB yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu-sabu dan ganja. Untuk BB sabu sebanyak 97,10 gram dengan jumlah terpidana 70 orang. Sedangkan BB ganja 36,34 Kg dengan jumlah terpidana 51 orang. Terang Kajari.

Sementara itu Wakapolres Aceh Timur yang mewakili Kapolres dalam sambutanya menyampaikan, kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur sudah dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan perlu penanganan yang serius sekaligus keterlibatan beberapa elemen masyarakat termasuk TNI dalam hal ini. Terang Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK.

Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berlangsung di halaman Kejari Idi ini juga dihadiri Mayor Sulistiyono (Pabung Dandim 0114), Kasat Narkoba (AKP Ildani Ilyas), Perwakilan BNK Aceh Timur (M. Amin), Dinkes Aceh Timur (dr. Azizahwati) dan Pramuka Kwarcab Aceh Timur (T. Surya Darma). (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post