TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Lagi, Nelayan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-Sabu

PU dan IB dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap  Anggota Opsnal Sat Res Narkoba, pada Kamis (03/03).
Tribrata News Atim-Entah apa yang menjadi alasan para nelayan di Aceh Timur, kini cenderung beralih berprofesi menjadi pengedar narkotika, baik sabu-sabu maupun ganja. Terlihat, dalam seminggu terakhir ini, baik Polsek jajaran maupun Sat Narkoba Polres Aceh Timur setiap melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pelaku pengedar pengedar narkoba, mereka berprofesi sebagai nelayan. Seperti yang terjadi pada, Kamis (03/03) siang, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka pertama yang diamankan berinisial MR (21) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk berikut barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran kecil. Petugas yang mengorek keterangan dari tersangka MR yang keseharianya sebagai nelayan itu kemudian muncul nama PU (23) dan IB (31) warga Desa Keuming, Kecamatan Idi Tunong. Anggota kami yang sudah mengantongi identitas juga alamat langsung meluncur ke rumah kedua orang tersebut. Namun petugas hanya berhasil mengamankan IB beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,46 gram. Sedangkan MR berhasil melarikan diri.

Untuk kepentingan penyedikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Polres, sedangkan IB kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post