Dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang diamankan oleh anggota Polsek Madat, pada Senin (07/03) |
Kapolsek Madat Ipda Imran mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial RI (29) warga Desa Lampoh U, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan KA (22) warga Desa Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari.
Kronologis penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota kami sedang mengadakan patroli rutin. Pada malam tersebut anggota kami melintas di lokasi penangkapan, bersamaan muncul dua tersangka. Melihat keberadaan anggota kami, kedua tersangka merasa salah tingkah, anggota kami melihat gelagat tersangka yang mencurigakan kemudian menghampirinya dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket ganja dalam ukuran kecil.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka dan barang bukti oleh anggota kami langsung dibawa ke Polsek guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan. Terang Kapolsek Madat Ipda Imran. (Iwan Gunawan).