TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Bermodal Pistol Korek Api, Remaja Ini Nekat Edarkan Sabu-Sabu

Tersangka FRL berikut barang bukti yang ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Kamis (14/04).
Tribrata News Atim-Seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial FRL (25) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk diringkus Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (14/04) sekira pukul 20:15 WIB. Remaja berusia 25 tahun ini ditangkap di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk lantaran hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah mereka. Berbekal informasi tersebut anggota kami kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah target sudah terlihat, anggota kami langsung menangkapnya. Saat digeledah dari saku celana korban anggota kami menemukan 5 (lima) paket sabu-sabu. Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari AMR.

Setelah diminta menunjukkan rumah AMR, tersangka FRL bersama anggota kami mendatangi rumah AMR di Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk. Namun AMR tidak berada di rumah. Saat anggota kami melakukan penggeledahan kamar AMR, petugas menemukan sabu-sabu seberat 50,23 gram, 2 (dua) unit bong yang terbuat dari botol Lasegar dan 1 (satu) botol Sprite, 1 (satu) korek api berbentuk pistol, 2 (dua) kaca pirek dan 2 (dua) ampul obat penenang. Kata Kasat Narkoba.

Ditambahkannya, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres sedangkan AMR kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami menduga para pelaku ini merupakan pengedar di wilayah Idi Rayeuk dan sekitarnya. Tersangka, kami jerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.” Papar Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post