TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Empat Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah, pada (13/04).
Tribrata News Atim-Barang bukti berupa bawang merah seberat 4 (empat) ton yang diduga illegal, pada Rabu (13/04) pagi dimusnahkan dengan cara dibakar. (Baca juga: Polisi Amankan Empat Ton Bawang Ilegal).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK, Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. 

Kepada sejumlah wartawan Kapolres menyampaikan, barang bukti (bawang merah/Red) tersebut diamankan dari Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak pada Rabu (30/03) karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8741 Z  tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan pengemudi Arif Maulana (28) beserta kawanya Fajriadi (27) keduanya warga Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bawang tersebut berasal dari Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan akan mereka bawa ke Bireuen.

Atas perbuatan tersebut, mereka kami prasangkakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Nani Sukmawati (Ketua Pengadilan Negeri Idi), Edi Suhaedi (perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Idi), Saut Samosir (perwakilan Kepala Badan Karantina dan Pertanian Aceh). (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post