TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolri: 180 Ribu Akun Media Sosial Terdeteksi Sebarkan Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti
Tribarata News Atim-Para netizen yang sering berselancar di dunia maya harus berhati-hati. Gunakan sosial media dengan bijak gunakan dengan cerdas agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum. Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech) diterbitkan, Polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku yang beraksi di dunia maya. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi 180.000 akun di media sosial yang diduga memuat berbagai bentuk ujaran yang mengandung kebencian. ‎

"Ya (180 ribu akun) itu kita teliti. (sebagian besar) mengarah ke situ dan hampir seluruh akun yang menyebar ujaran kebencian merupakan akun palsu yang ditujukan untuk menyerang dan memprovokasi pihak-pihak tertentu. "Itu anonim, akun anonim. Satu orang bisa punya banyak (akun)." Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden beberapa waktu lalu. 

Kapolri mengaku, saat ini kami telah mengantongi satu nama pembuat ribuan akun palsu tersebut dan terus memantau juga memburu nama-nama lainnya yang menyebar ajakan kebencian maupun tindakan memprovokasi melalui dunia maya.

"Kalau enggak salah baru ada satu. Nanti kan ada penelitian terlebih terlebih dahulu. Kontennya juga kita teliti. Motifnya belum ada. Meski demikian Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta publik tidak khawatir atas surat edaran itu. Sebab, surat itu justru untuk menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia, tidak akan langsung ditindak secara hukum. Kami panggil, kami lihat siapa dia, apa motifnya dia melakukan itu. Kemudian kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya." Pungkas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. ‎

Sebelumnya, Surat Edaran tentang ujaran kebencian yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 8 Oktober 2015 lalu telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Pada salinan SE yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, disebutkan persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sesuai pedoman surat edaran tersebut penyidik Polri bisa menelusuri pihak di balik akun-akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan, menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah itu dengan bekerja sama melalui provider internet. (Iwan Gunawan/bbs).

Previous Post Next Post