TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Gelar Rekontruksi Di Pantee Bidari

Tersangka SYT pada sat melakukan adegan reka ulang pembunuhan.
Tribrata News Atim-Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur, pada Rabu (20/04) pagi melakukan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Fatimah Binti Bulah (65) warga Dusun Selamat, Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari yang terjadi pada Jum’at (01/04) lalu (Baca juga: Polisi Terus Dalami Meninggalnya Fatimah Di Pantee Bidari) yang dilakukan oleh tersangka SYT alias Grandong Bin A. Wahab yang merupakan tetangga korban sendiri. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk Anggota Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur di Medan, Sumatera Utara pada, Sabtu (02/)04. (Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Fatimah) adapun motif  tersangka menghabisi nyawa korban adalah perampokan.

Rekontruksi berlangsung di rumah korban atau lokasi yang sebenarnya dengan memperagakan 16. Adegan yang dilakukan oleh tersangka dimulia pada  saat SYT memasuki rumah korban dari pintu dapur belakang rumah korban. Sadar ada orang masuk ke dalam rumahnya, korban yang dalam reka ulang tersebut perankan oleh Yusnidar (keluarga korban) kemudian terbangun dan melihat siapa yang datang sambil berteriak, “siapa itu”. Tersangka yang kaget dan panik langsung menghampiri korban dan langsung mencekik leher korban sambil mengancam, “jangan teriak kau, kalau teriak mati kau nanti.”

Setelah dicekik, korban didorong masuk ke dalam kamarnya hingga terjatuh di tempat tidurnya dan tersangka terus mencekik leher korban sambil membekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan sobekan kebaya milik korban.

Sesudah dirasa aman, tersangka kemudian mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda harga milik dan hanya menemukan 1 (satu) cincin dan 3 (tiga) buah anting-anting. Tersangka yang sudah mendapatkan barang curian kemudian pulang sekaligus pamit kepada orang tuanya karena ingin pergi ke Medan untuk menjumpai istrinya.

Dalam rekontruksi tersebut juga dihadiri oleh Edi Suhaedi, selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Idi selain itu dihadirkan juga para saksi lainnya, seperti orang tua tersangka.

Kasat Reskrim yang memimpin jalanya rekontruksi mengatakan, secara umum jalanya rekontruksi hari ini berjalan aman dan lancar, karena tidak ada perbedaan antara keterangan dari tersangka ketika di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi dan pada saat reka ulang . Semua sudah sinkron, sehingga kasus ini dalam waktu dekat sudah bisa kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post