Tersangka SYT pada sat melakukan adegan reka ulang pembunuhan. |
Rekontruksi berlangsung di rumah
korban atau lokasi yang sebenarnya dengan memperagakan 16. Adegan yang
dilakukan oleh tersangka dimulia pada saat SYT memasuki rumah korban dari pintu
dapur belakang rumah korban. Sadar ada orang masuk ke dalam rumahnya, korban
yang dalam reka ulang tersebut perankan oleh Yusnidar (keluarga korban)
kemudian terbangun dan melihat siapa yang datang sambil berteriak, “siapa itu”.
Tersangka yang kaget dan panik langsung menghampiri korban dan langsung
mencekik leher korban sambil mengancam, “jangan teriak kau, kalau teriak mati
kau nanti.”
Setelah dicekik, korban didorong
masuk ke dalam kamarnya hingga terjatuh di tempat tidurnya dan tersangka terus
mencekik leher korban sambil membekap mulut korban hingga akhirnya meninggal
dunia. Setelah dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian mengikat
leher korban dengan menggunakan sobekan kebaya milik korban.
Sesudah dirasa aman, tersangka
kemudian mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda harga milik dan hanya
menemukan 1 (satu) cincin dan 3 (tiga) buah anting-anting. Tersangka yang sudah
mendapatkan barang curian kemudian pulang sekaligus pamit kepada orang tuanya
karena ingin pergi ke Medan untuk menjumpai istrinya.
Dalam rekontruksi tersebut juga dihadiri oleh Edi Suhaedi,
selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Idi selain itu dihadirkan juga
para saksi lainnya, seperti orang tua tersangka.
Kasat Reskrim yang memimpin
jalanya rekontruksi mengatakan, secara umum jalanya rekontruksi hari ini
berjalan aman dan lancar, karena tidak ada perbedaan antara keterangan dari
tersangka ketika di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi dan pada saat reka
ulang . Semua sudah sinkron, sehingga kasus ini dalam waktu dekat sudah bisa
kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur
AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).