TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Tangkap Pemuda Saat Akan Antar Ganja

AJ tersangka berikut barang bukti yang ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Rabu (13/04) di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (13/04) siang menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja pada saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke calon pembelinya.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, pemuda tersebut berinisial AJ (16) warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8,45 gram.

Tersangka mengaku barang bukti ganja tersebut adalah milik ayah tirinya yang berinisial RS (32) dan merupakan residivis pada kasus yang sama. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres, sedangkan RS kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), karena tersangka masih di bawah umur, pada saat menjalani pemeriksaan akan didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Anak Propinsi Aceh. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post