Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan kepada kami, bahwa di wilayah mereka terdapat aktifitas penebangan kayu secara liar.
Berbekal informasi tersebut, pada hari itu juga Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap 14 orang yang diduga pelaku penebang liar beserta barang buktinya. Terang Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan, hari ini (Kamis, 21/04) pagi, kami bersama Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan serta Polisi Hutan Kabupaten Aceh Timur melakukan penyitaan barang bukti dari kegiatan perambahan hutan tersebut, diantaranya; 1 (satu) unit dozer, 5 (lima) buah gergaji mesin, 1 (satu) unit mata gergaji piringan belah kayu, 1 (satu) buah ketam, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dan kayu berbagai macam jenis kayu belah dan gelondongan hasil penebangan yang jumlahnya kurang lebih 70 ton.
Saat ini, 14 orang pekerja penebang liar tersebut sudah kami amankan ke Polres, sedangkan kayu sitaan masih di lokasi dan masih dalam proses pengangkutan untuk kami angkut ke Polres. Pungkas Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, SIK. (Iwan Gunawan).