TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sedang Transaksi Di Atas Jembatan Arakundo Seorang Pengedar Ditangkap Polisi

Tersangka MIQ dan JML yang ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba pada Kamis (14/04) malam
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (14/04) malam berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap oleh anggota kami berinisial MIQ (21) warga Desa Blang Me, Kecamatan Simpang Ulim dan ditangkap saat akan melakukan transaksi di atas jembatan Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 0,19 gram. Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari JML (42) warga Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok.

Berbekal informasi tersebut, anggota kami kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil menangkapnya. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram. Tersangka JML mengaku sabu-sabu tersebut ia peroleh dari CK (35) warga Kecamatan Julok.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres, sedangkan CK kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post