![]() |
Tersangka HFD berikut barang bukti berupa ganja siap pakai yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (28/05) |
Tribrata News Atim-Sabtu (28/05) pagi menjelang Subuh,
Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang
tersangka yang kedapatan menyimpan narkoba golongan satu jenis ganja.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka
berinisial HFD (43) dan ditangkap di rumahnya di Desa Kuala Geulumpang,
Kecamatan Julok dan dari tangan tersangka yang keseharianya bekerja sebagai
nelayan ini, anggota kami berhasil mengamankan paket ganja siap pakai seberat
10 gram.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi
masyarakat yang melaporkan kepada kami, bahwa di rumah tersangka sering
terdapat sekumpulan anak muda yang begadang hingga menjelang pagi hari dan oleh
masyarakat setempat keberadaan segerombolan remaja tadi juga dibarengi dengan memakai
narkoba.
Berbekal laporan tersebut, anggota kami kemudian
melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut
barang bukti. Kepada kami tersangka mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh
dari RDW (45) yang merupakan tetangga korban. Saat ini tersangka berikut barang
bukti sudah kami amankan ke Polres, sedangkan RDW kami masukan dalam daftar
pencarian orang (DPO). terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.
(Iwan Gunawan).