TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Di Julok, Polisi Berhasil Amankan Seorang Nelayan Yang Kedapatan Simpan Ganja.

Tersangka HFD berikut barang bukti berupa ganja siap pakai yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Sabtu (28/05)
Tribrata News Atim-Sabtu (28/05) pagi menjelang Subuh, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan menyimpan narkoba golongan satu jenis ganja.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial HFD (43) dan ditangkap di rumahnya di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok dan dari tangan tersangka yang keseharianya bekerja sebagai nelayan ini, anggota kami berhasil mengamankan paket ganja siap pakai seberat 10 gram.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami, bahwa di rumah tersangka sering terdapat sekumpulan anak muda yang begadang hingga menjelang pagi hari dan oleh masyarakat setempat keberadaan segerombolan remaja tadi juga dibarengi dengan memakai narkoba.
Berbekal laporan tersebut, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Kepada kami tersangka mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh dari RDW (45) yang merupakan tetangga korban. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres, sedangkan RDW kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO). terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post