![]() |
Tersangka Mursiddin Bin Muhammad berikut barang bukti yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Jum'at (20/05) |
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka adalah Mursidin Bin Muhammad (29) warga Desa Bintah, Kecamatan Madat dan dari tangannya berhasil kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 3,6 gram. Terang Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka bermula kecurigaan warga setempat yang melihat keberadaannya dan merasa asing di wilayah mereka. Kemudian warga melaporkan kepada Anggota Opsnal kami yang kemudian dilakukan peneyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukanlah barang bukti tersebut di atas.
Tersangka mengaku jika dirinya ke wilayah tersebut hendak transaksi dengan warga setempat dan berdasarkan pengakuan tersangka pula, sabu-sabu itu ia peroleh dari UD warga Lhoksemawe. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna kami lakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).