Demo menolak paham komunis (bbs). |
Untuk mengantisipasi hal itu terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur, aparat kepolisian akan melakukan penyitaan jika terhadap atau ditemukan atribut-atribut maupun asesoris komunisme seperti: kaos, baju, bendera juga pin yang berlambang palu arit/PKI dan memeriksa pemakai termasuk penjual barang-barang tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH pada Kamis (12/05), mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap simbol-simbol komunisme. Landasan hukum yang digunakan aparat adalah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang bagi PKI dan Larangan Kegiatan untuk Menyebarkan atau Membangkitkan Paham Ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP.
Kapolres juga mengingatkan agar unggahan-unggahan di media sosial memperhatikan konten yang berpotensi dipersepsikan membahayakan bagi Pancasila. "Ingat, media sosial itu kan tempat publik. Jadi setiap orang boleh mengekspresikan dirinya melalui tulisan, foto dan video. Nah, yang namanya tempat publik itu untuk diketahui orang lain. Makanya hati-hati, untuk diketahui orang lain itu sama dengan menyebarkan." Terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, Untuk menentukan apakah dengan menggunakan lambang/simbol komunis seperti palu arit/PKI tersebut termasuk dari bagian penyebarkan paham komunisme, aparat diminta berkoordinasi sekaligus meminta keterangan dari ahli.
Kami tidak akan mentolelir adanya tindakan main hakim sendiri, baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan yan berbuat anarkis dalam melakukan penyitaan atau merazia bagi pelaku yang menggunakan atribut atau asesoris lambing/sibol komunis, segala sesuatunya harus berkoordinasi dengan aparat (Polisi/TNI). Sedangkan untuk buku-buku yang bermuatan komunis, bisa disita 1 (satu) eksemplar dan serahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti ajaran komunisme-Leninisme-Markisme. Ungkap Kapolres Aech Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH. (Iwan Gunawan).