TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kembali, Polisi Tangkap Seorang Nelayan Yang Kedapatan Simpan Sabu-Sabu.

Tersangka RJD berikut barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Rabu (11/05).
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Rabu (11/05) petang kembali berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial RJD (27) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Penangkapan tersangka bermula saat tersangka sedang menunggu pemesan sabu-sabu yang ia bawa di samping Bank BNI yang terletak di Desa Tanah Anou.

Tersangka yang sudah lama diincar oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur tersebut tidak berkutik saat ditangkap apalagi terdapat sabu-sabu dari saku celananya yang ia masukkan ke dalam sebuah bungkus rokok.

Kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli dari  JL (35) warga Idi Rayeuk dengan harga Rp. 150.000,-. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan JL kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post