TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Darul Ikhsan Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kepemilikan Sabu-Sabu

Dua tersangka beikut barang bukti yang berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Darul Ikhsan, pada Kamis (19/05)
Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Darul Ikhsan, pada Kamis (19/05) berhasil menangkap dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada waktu dan tempat yang berbeda. Dari penangkapan tersebut setidaknya 2,5 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

Kapolsek Darul Ikhsan Iptu Burhanuddin mengatakan, tersangka pertama yang kami tangkap adalah M. Emil  Syahrial Bin Hasballah (25) warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan ditangkap di Desa Seneubok Aceh Baro, Kecamatan Darukl Ikhsan. Penangkapan tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa ini bermula adanya laporan dari masyarakat setempat, mengatakan bahwa tersangka dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tadi, anggota kami melakukan penyelidikan dan saat tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi BL 5725 DAH anggota kami yang sudah menuggu di lokasi penangkapan langsung menghentikan laju kendaraan tersngka dan melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa di tubuh tersangka tidak ditemukan narkoba, namun anggota melihat ada bungkusan rokok di dashboard sepeda tersangka dan ketika diperiksa dengan seksama terdapat 1 (satu) paket sabu-sabu dengan ukuran kecil yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok tersebut. Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli dari Nailon alias Nelon warga Kecamatan Idi Tunong. Urai Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, setelah memperoleh keterangan dari tersangka M. Syahrial, malam harinya anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nailon alias Nelon (33) dari rumahnya di Desa Seneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong.

Dari tersangka Nailon alias Nelon ini berhasil diamankan barang bukti berupa; 7 (tujuh) paket sabu-sabu dalam ukuran kecil dan sedang, 2 (dua) buah sendok runcing terbuat dari kertas rokok, dan 1 (satu) buah gunting.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polsek. Terang Kaposlek Darul Ikhsan Iptu Burhanuddin. (Iwan Gunawan). 

Previous Post Next Post