Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Peureulak, pada
Senin (09/05) dini hari berhasil menangkap satu orang tersangka yang masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peureulak dalam kasus pencurian dan
ironisnya tersangka ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis
sabu-sabu.
Kapolsek Peureulak AKP Simson
Purba mengatakan, identitas tersangka tersebut yaitu Marzuki Bin Hamid (40) alias
Apaki warga Dusun Remaja, Desa Gampong Baro, Kecamatan Simpang Ulim dan
ditangkap oleh anngota kami di Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak sekira
pukul:04:15 WIB.
Penangkapan tersangka bermula
dari informasi warga yang melihat tersangka berada di wilayah kami. Setelah
dilakukan penyelidikan oleh anggota kami benar adanya bahwa tersangka merupakan
DPO kami dalam kasus pencurian Toko Bangunan Fauzan Peureulak yang terjadi pada
tanggal 29 Maret 2016 lalu. Tersangka juga kami curigai sebagai pelaku
pencurian terhadap Toko Indo Buana 3 yang terjadi pada tanggal 25 April 2016.
Saat dilakukan penangkapan,
tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah gubuk di Desa Cot Geulumpang, dari tangan tersangka
berhasil kami amankan 1 (satu) paket sabu-sabu berikut peralatan hisap sabu dan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson tanpa Nomor Polisi.
Selanjutnya pada Selasa (10/05) kami dengan dibackup opsnal Intelkam Polres melakukan pengembangan ke Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Pengembangan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang hasil kejahatannya ia simpan di sebuah rumah yang sampai saat ini masih kami selidiki siapa pemilik rumah dan peranya dalam kasus ini.
Selanjutnya pada Selasa (10/05) kami dengan dibackup opsnal Intelkam Polres melakukan pengembangan ke Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Pengembangan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang hasil kejahatannya ia simpan di sebuah rumah yang sampai saat ini masih kami selidiki siapa pemilik rumah dan peranya dalam kasus ini.
Dari rumah tersebut berhasil kami amankan 1 (satu) unit
mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BK 9437 CY, 2 (dua) unit velg racing mobil, 2 (dua) kaleng
oli Merk Repsol isi 5 (lima) liter dan 1(satu)
liter, 4 (empat) pasang kaca spion sepeda motor, 1 (satu) buah ban sepeda motor
dan 1 (satu) unit layar monitor komputer Merk Accer. Saat ini semua barang
bukti berikut para tersangka sudah kami
amankan di Polsek guna penyidikan. Terang Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba. (Iwan Gunawan).