TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Peureulak Berhasil Menangkap Satu Orang DPO Kasus Pencurian Ketika Sedang Nyabu

Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba bersama Kanit Res Aiptu Darliswan menujukkan DPO sekaligus tersangka berikut barang bukti sebuah mobil hasil kejahatanny yang berhasil ditangkap, pada Senin (09/05).
Tribrata News Atim-Kepolisian Sektor Peureulak, pada Senin (09/05) dini hari berhasil menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peureulak dalam kasus pencurian dan ironisnya tersangka ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba mengatakan, identitas tersangka tersebut yaitu Marzuki Bin Hamid (40) alias Apaki warga Dusun Remaja, Desa Gampong Baro, Kecamatan Simpang Ulim dan ditangkap oleh anngota kami di Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak sekira pukul:04:15 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang melihat tersangka berada di wilayah kami. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami benar adanya bahwa tersangka merupakan DPO kami dalam kasus pencurian Toko Bangunan Fauzan Peureulak yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2016 lalu. Tersangka juga kami curigai sebagai pelaku pencurian terhadap Toko Indo Buana 3 yang terjadi pada tanggal 25 April 2016.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah  gubuk di Desa Cot Geulumpang, dari tangan tersangka berhasil kami amankan 1 (satu) paket sabu-sabu berikut peralatan hisap sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson tanpa Nomor Polisi.

Selanjutnya pada Selasa (10/05) kami dengan dibackup opsnal Intelkam Polres melakukan pengembangan ke Desa Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Pengembangan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, semua barang hasil kejahatannya ia simpan di sebuah rumah yang sampai saat ini masih kami selidiki siapa pemilik rumah dan peranya dalam kasus ini.

Dari rumah tersebut berhasil kami amankan 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BK 9437 CY,  2 (dua) unit velg racing mobil, 2 (dua) kaleng oli Merk Repsol isi 5 (lima) liter  dan 1(satu) liter, 4 (empat) pasang kaca spion sepeda motor, 1 (satu) buah ban sepeda motor dan 1 (satu) unit layar monitor komputer Merk Accer. Saat ini semua barang bukti berikut  para tersangka sudah kami amankan di Polsek guna penyidikan. Terang Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post