Tersangka MNW berikut barang bukti yang berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Sabtu (28/05). |
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Sabtu
(28/05) sekira pukul 23:30 WIB berhasil mengamankan satu orang tersangka karena
kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Senin (30/05) mengatakan,
tersangka berinisial MNW dan ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Buket
Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, dari tangan tersangka anggota kami berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam ukuran sedang. Ungkap
Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka bermula adanya informasi
yang diterima oleh anggota opsnal kami, di mana tersangka pada malam itu akan
mengantarkan sabu-sabu ke salah satu pemesannya. Berbekal informasi tersebut
anggota kami melakukan penyelidikan, saat tersangka akan keluar rumah oleh
anggota kami dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang
bukti berupa sabu-sabu yang oleh tersangka dikemas dalam plastik bening. Berdasarkan
pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari DD (35) seorang nelayan
warga Idi Rayeuk. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke
Polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan DD
kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba
Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).