![]() |
RZL dan ARD dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Rabu (04/05) |
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka berinisial ARD (24) dan RZL (45) keduanya warga Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, dan ditangkap di dalam sebuah gubuk di pinggir sawah yang terletak tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Penangkapan kedua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa keduanya sudah lama diketahui sebagai pelaku pengedar narkoba di wilayah tersebut dan saat itu sedang menunggu pelanggan.
Berbekal laporan tersebut anggota kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap keduanya berikut barang bukti berupa; sabu-sabu seberat 0,58 gram, 1 (satu) unit Handphone Merk Evercross dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand dengan Nomor Polisi BL 3419 AN yang saat itu digunakan oleh kedua tersangka.
Berdasarkan pengakuan keduanya, sebelumnya sabu-sabu tersebut seberat 1 (satu) gram dan ia beli dari MLY (25) warga Kecamatan Peureulak dengan harga Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) namun yang 0,4 gram telah laku mereka jual.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, sedangkan MLY kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).