![]() |
Tersangka YSF berikut barang bukti yang ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (16/06) |
Tribrata News
Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba,
pada Kamis (16/06) sekira pukul 16:45 WIB di pekarangan Masjid Desa Paya Deumam
Sa, Kecamatan Pantee Bidari berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan
membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas Jum’at (17/06) mengatakan,
tersangka berinisial YSF (26) warga Desa Madat, Kecamatan Madat. Dari tangan
tersangka berhasil diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Penangkapan tersangka bermula adanya informasi masyarakat setempat
yang mencurigai gerak-gerik tersangka dan saat itu anggota kami kebetulan sedang
melakukan patroli di wilayah tersebut. Melihat keberadaan tersangka yang
mencurigakan, warga kemudian melaporkan kepada anggota kami dan saat dilakukan
penggeledahan ditemukanlah barang bukti sabu-sabu yang oleh tersangka
disembunyikan dalam sebuah senter.
Kepada petugas, tersangka yang keseharian berjualan ice cream ini
mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik teman wanitanya yang berinisial MRD (19)
warga Kecamatan Pantee Bidari dan rencananya sabu-sabu tersebut akan mereka
gunakan Kamis malam. terang Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan
tersangka anggota kami bergerak ke rumah MRD, namun hingga Jum’at
(17/06) dini hari, MRD tidak berada di rumah. Selanjutnya tersangka berikut
barang bukti kami bawa ke Polres guna kepentingan penyidikan sekaligus
pengembangan lebih lanjut. Sedangkan MRD resmi kami tetapkan sebagai daftar
pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.
(Iwan Gunawan).