Tersangka pelaku illegal logging |
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum melalui Kasat
Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Jum’at (24/06) mengatakan, tahap dua kami
lakukan kemarin (Kamis, 23/06) dan untuk selanjutnya menunggu proses
persidangan terhadap 8 (delapan) tersangka di Pengadilan Idi. Ujar Kasat
Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil
melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku illegal logging yang diamankan
dari hutan di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang
Jernih, pada Jum’at (20/04).
Pada saat dilakukan penengkapan pada saat itu berjumlah 13 orang, namun
saat dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menetapkan 8 (delapan)
orang tersangka, salah satunya adalah Nazir Syair (34) warga Manyak Payed,
Kabupaten Aceh Tamiang Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin yang sekaligus
pemodal kegiatan.
Sedangkan 7 (tujuh) tersangka lainnya adalah; Bustanil alias Atan (38)
warga Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang (selaku
pemodal), Yusril Chaniago (42), Sadam
Husen (56) ketiganya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Medan,Sumatera Utara, Barayan Boru Daulay (19) warga Kecamatan Ulu Barumun,
Kabupaten Padang Lawas, Medan, Sumatera Utara, Hasan (50) warga Desa Buket
Selemak, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sulaiman (49) dan Irwansyah (40) (keduanya warga Desa
Sineubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang).
Atas perbuatan mereka delapan orang tersangka pelaku illegal logging
tersebut dijerat Pasal 12 Junto Pasal 82 Sub 84 Sub 85 Undang-undang Nomor 18
Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman
hukuman penjara 5 (lima) tahun. (Iwan
Gunawan).