TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Berkas Illegal Logging Simpang Jernih Sudah P21

Tersangka pelaku illegal logging
Tribrata News Atim-Berkas perkara kasus illegal logging dengan tersangka Nazir Syair beserta 7 (tujuh) kawanya sudah dinyatakan  P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi dan sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Aceh Timur kepada JPU.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Jum’at (24/06) mengatakan, tahap dua kami lakukan kemarin (Kamis, 23/06) dan untuk selanjutnya menunggu proses persidangan terhadap 8 (delapan) tersangka di Pengadilan Idi. Ujar Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku illegal logging yang diamankan dari hutan di Dusun Buntol Janeng, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, pada Jum’at (20/04).
Pada saat dilakukan penengkapan pada saat itu berjumlah 13 orang, namun saat dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, salah satunya adalah Nazir Syair (34) warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang Ketua Koperasi Rahmatan Lil Alamin yang sekaligus pemodal kegiatan.
Sedangkan 7 (tujuh) tersangka lainnya adalah; Bustanil alias Atan (38) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang (selaku pemodal),  Yusril Chaniago (42), Sadam Husen (56) ketiganya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Medan,Sumatera Utara, Barayan Boru Daulay (19) warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Medan, Sumatera Utara, Hasan (50) warga Desa Buket Selemak, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sulaiman (49)  dan Irwansyah (40) (keduanya warga Desa Sineubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang).
Atas perbuatan mereka delapan orang tersangka pelaku illegal logging tersebut dijerat Pasal 12 Junto Pasal 82 Sub 84 Sub 85 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post