![]() |
Tersangka MDD berikut barang bukti yang berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Polres Aceh Timur, pada Rabu (01/06) |
Tribrata
News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (01/06)
sekira pukul 03:00 WIB berhasil mengamankan satu orang tersangka karena
kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat
Narkoba AKP Ildan Ilyas mengatakan, tersangka berinisial MDD (24) warga Desa
Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk dan ditangkap dari sebuah gubuk yang terletak di
Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk.
Penangkapan
tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di
gubuk tersebut sering berkumpul sekelompok remaja dan masyarakat menduga dalam
kegiatan tersebut dibarengi dengan mengkonsumsi narkoba.
Berbekal
informasi tadi, anggota kami mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya
berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu
seberat 0,10 gram dan kuat dugaan kami sabu sabu tersebut sisa pakai; 1 (satu)
unit bong yang terbuat dari botol air mineral; 1 (satu) unit kaca pirek; 3 (tiga)
unit korek api; 1 (satu) unit handphone merk Nokia dan 1 (satu) unit gunting. Terang
Kasat Narkoba.
Kasat
Narkoba menambahkan, dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut ia peroleh
dari WW (23) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Saat ini tersangka
berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna pengusutan dan
pengembangan lebih lanjut, sedangkan WW kami tetapkan sebagai daftar pencarian
orang (DPO). Ungkap AKP Ildani Ilyas.
Kasat
menghimbau, sekali lagi kami tegaskan kepada warga masyarakat, terutama bagi
keluarga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, jika dikemudian hari ada orang
yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan menghubungi keluarga
tersangka yang berujung meminta imbalan dengan dalih untuk membebaskan
tersangka, “itu tidak benar, itu penipuan” dan kami harap jangan dilayani,
abaikan saja segera laporkan kepada kami. Karena kejadian tersebut sudah dua
kali dan menimpa keluarga tersangka yang pada akhirnya keluarga tersangka kami
ibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pasalnya keluarga tetap ditahan,
uangpun melayang.
Maka
dengan ini kami tegaskan sekali lagi, kami tidak pernah meminta imbalan dalam
bentuk apapun terhadap keluarga tersangka. Semua berjalan sesuai prosedur
undang-undang yang berlaku, setiap tersangka yang melakukan tindak kejahatan,
terutama tindak pidana penyalahgunaan narkoba, konsekuensinya adalah hukum dan
harus menjalani persidangan, tidak bisa diselesaikan di Polres. Tegas Kasat Narkoba
Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).