TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Dari Sebuah Gubuk, Polisi Berhasil Amankan Satu Orang Tersangka Kepemilikan Sabu-Sabu

Tersangka MDD berikut barang bukti yang berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Polres Aceh Timur, pada Rabu (01/06)
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (01/06) sekira pukul 03:00 WIB berhasil mengamankan satu orang tersangka karena kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ildan Ilyas mengatakan, tersangka berinisial MDD (24) warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk dan ditangkap dari sebuah gubuk yang terletak di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk.
Penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di gubuk tersebut sering berkumpul sekelompok remaja dan masyarakat menduga dalam kegiatan tersebut dibarengi dengan mengkonsumsi narkoba.
Berbekal informasi tadi, anggota kami mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram dan kuat dugaan kami sabu sabu tersebut sisa pakai; 1 (satu) unit bong yang terbuat dari botol air mineral; 1 (satu) unit kaca pirek; 3 (tiga) unit korek api; 1 (satu) unit handphone merk Nokia dan 1 (satu) unit gunting. Terang Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut ia peroleh dari WW (23) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan WW kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ungkap AKP Ildani Ilyas.
Kasat menghimbau, sekali lagi kami tegaskan kepada warga masyarakat, terutama bagi keluarga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, jika dikemudian hari ada orang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan menghubungi keluarga tersangka yang berujung meminta imbalan dengan dalih untuk membebaskan tersangka, “itu tidak benar, itu penipuan” dan kami harap jangan dilayani, abaikan saja segera laporkan kepada kami. Karena kejadian tersebut sudah dua kali dan menimpa keluarga tersangka yang pada akhirnya keluarga tersangka kami ibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pasalnya keluarga tetap ditahan, uangpun melayang.
Maka dengan ini kami tegaskan sekali lagi, kami tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun terhadap keluarga tersangka. Semua berjalan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku, setiap tersangka yang melakukan tindak kejahatan, terutama tindak pidana penyalahgunaan narkoba, konsekuensinya adalah hukum dan harus menjalani persidangan, tidak bisa diselesaikan di Polres. Tegas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post