![]() |
Tersangka IRW berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Indra Makmur, pada Jum'at (17/06) |
Tribrata News
Atim-Kepolisian Sektor Indra Makmur,
pada Jum’at (17/06) siang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan
menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Indra Makmur Iptu Dasril mengatakan, tersangka berinisial
IRW (34) dan ditangkap di rumahnya di Desa Lengkong, Kecamatan Indra Makmur, dari
tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket
sabu-sabu bekas pakai berikut 1 (satu) buah bong dan kaca pirek.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke
Polsek guna kepentingan penyidikan juga pengembangan lebih lanjut. Terang Kapolsek
Indra Makmur Iptu Dasril. (Iwan
Gunawan).