Katim Satres Narkoba Polres Aceh Timur Brigadir Ismnato menunjukkan YSN berikut barang bukti yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur, pada Jum'at (24/06) pagi |
Tribrata News Atim-Tim
Gabungan Anggota Opsnal Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh
Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K pada Jum’at
(24/06) saat melakukan pengembangan pencarian DPO tahanan Polres yang kabur,
berhasil mengamankan seorang tersangka karena kepemilikan narkotika golongan
satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S.I.K, M.Hum menyampaikan, penangkapan
tersangka bermula Tim Gabungan yang dipimpin Wakapolres dengan didampingi Kasat
Reskrim dan Kasat Narkoba sebelumnya berhasil menangkap DPO atas nama Marsuddin
pagi tadi (Jum’at, 24/06) sekira pukul 02:30 WIB, kemudian sekira puku 08:00
WIB Tim Gabungan bergeser ke Peureulak karena dari keterangan Marsuddin ada
salah satu DPO yang saat itu berada di wilayah Peureulak, namun saat Tim
gabungan sampai ditujuan DPO tersebut tidak berada di tempat, justru yang
ditemukan adalah tersangka dengan inisial YSN Bin Armia (35) warga Desa Geulumpang,
Kecamatan Peureulak dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti
berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram berikut alat hisap dan kaca
pirek.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse
Narkoba guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur terus intens melakukan
pengejaran terhadap DPO. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).