![]() |
Tersangka FSL berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Senin (13/06) |
Tribrata News Atim-Aksi pemuda ini tergolong nekat, pasalnya FSL (20) warga Desa
Keumuning, Kecamatan Idi Tunong meskipun bulan puasa tidak membuatnya insaf atau sadar masih saja akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan pemesanya,
alhasil pemuda ini ditangkap Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur,
pada Senin (13/06) dan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan tersangka
bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa tersangka sudah
lama dicurigai sebagai pelaku pengedar narkoba di wilayah tersebut. Berbekal
informasi tadi, sekira pukul 17:30 anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
menangkap tersangka di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1
(satu) paket narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan tersngka sabu-sabu
tersebut ia peroleh dari DH (30) warga Kecamatan Idi Tunong.
Guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan, kini tersangka
berikut barang bukti sudah kami amnkan di Polres, sedangkan DH kami tetapkan
sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur
AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).