Tersangka FDL dan IRW berikut barang bukti yang ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Kamis (02/06). |
Tribrata News Atim-Anggota
Opsnal Satres Narkoba, pada Kamis (02/06) berhasil mengamankan 2 (dua) orang
tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat
Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah
IRW (28) warga Desa Buket Langsa, Kecamatan Idi Rayeuk dan diamankan dari suatu
tempat di Desa Teupin Bate, Kecamatan Idi Rayeuk sekira pada pukul 17:00 WIB
dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu
seberat 0,10 gram berikut 1 (satu) buah bong. Kata Kasat Narkoba.
Kasat
melanjutkan, dari pengakuan tersangka IRW sabu-sabu tersebut ia peroleh dari
FDL. Berbekal informasi tersangka IRW, anggota kami melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap tersangka FDL (25) di rumahnya di Desa Dama Pulo, Kecamatan
Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka FDL, kami berhasil mengamankan barang berupa
1 (satu) paket sabu-sabu ukuran besar seberat 80 gram. Tersangka FDL mengaku
jika sabu-sabu ia peroleh dari AND warga Kecamatan Idi Rayeuk. Guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini kedua tersangka berikut barang
bukti sudah kami bawa ke Polres, sedangkan AND kami tetapkan sebagai daftar
pencarian orang (DPO). Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkannya,
kepada masyarakat, terutama keluarga tersangka yang sedang menjalani proses
hukum masalah penyalahgunaan narkoba, dimohon dengan sangat agar selalu waspada
juga hati-hati serta tidak mudah percaya jika dikemudian hari ada orang yang
mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan meminta imbalan baik berupa
uang maupun barang dengan menjajikan bisa membebaskan tersangka dari jeratan
hukum.
“Jangan
percaya, itu penipuan, kami minta masyarakat lebih waspada dengan segala bentuk
penipuan, karena sudah sering terjadi bahkan timbul korban. Ada orang yang
tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama saya (Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur) menelpon keluarga tersangka dengan motif untuk membebaskan keluarganya
yang sedang menjalani proses hukum di Polres Aceh Timur yang berujung memninta
sejumlah uang. Maka, sekali lagi kami tegaskan, itu penipuan, kami tidak pernah
meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Jika ada yang melakukan hal tersebut, kami minta diabaikan saja, itu
penipuan. Tegas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).