TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kembali, Polisi Tangkap Warga Idi Karena Kedapatan Simpan Sabu-Sabu

Tersangka FDL dan IRW berikut barang bukti yang ditangkap oleh Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Kamis (02/06).
Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Kamis (02/06) berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah IRW (28) warga Desa Buket Langsa, Kecamatan Idi Rayeuk dan diamankan dari suatu tempat di Desa Teupin Bate, Kecamatan Idi Rayeuk sekira pada pukul 17:00 WIB dan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10 gram berikut 1 (satu) buah bong. Kata Kasat Narkoba.
Kasat melanjutkan, dari pengakuan tersangka IRW sabu-sabu tersebut ia peroleh dari FDL. Berbekal informasi tersangka IRW, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka FDL (25) di rumahnya di Desa Dama Pulo, Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka FDL, kami berhasil mengamankan barang berupa 1 (satu) paket sabu-sabu ukuran besar seberat 80 gram. Tersangka FDL mengaku jika sabu-sabu ia peroleh dari AND warga Kecamatan Idi Rayeuk. Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres, sedangkan AND kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ungkap Kasat Narkoba.
Ditambahkannya, kepada masyarakat, terutama keluarga tersangka yang sedang menjalani proses hukum masalah penyalahgunaan narkoba, dimohon dengan sangat agar selalu waspada juga hati-hati serta tidak mudah percaya jika dikemudian hari ada orang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Aceh Timur dan meminta imbalan baik berupa uang maupun barang dengan menjajikan bisa membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
“Jangan percaya, itu penipuan, kami minta masyarakat lebih waspada dengan segala bentuk penipuan, karena sudah sering terjadi bahkan timbul korban. Ada orang yang tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama saya (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur) menelpon keluarga tersangka dengan motif untuk membebaskan keluarganya yang sedang menjalani proses hukum di Polres Aceh Timur yang berujung memninta sejumlah uang. Maka, sekali lagi kami tegaskan, itu penipuan, kami tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun.  Jika ada yang melakukan hal tersebut, kami minta diabaikan saja, itu penipuan. Tegas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas. (Iwan Gunawan).


Previous Post Next Post