NZR tersangka pelaku pengedar narkoba jenis ganja yang berhasil ditangkap Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (02/06). |
Tribrata
News Atim-Anggota Opsnal Satres Narkoba, pada Kamis (02/06) sekira pukul 08:30
WIB berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar
narkotika golongan satu jenis ganja. Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan,
tersangka adalah NZR (33) dan ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Blang
Buket, Kecamatan Peudawa dan dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang
bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering siap edar yang oleh tersangka dikemas
dalam bungkusan plastik bening. Ujar Kasat Narkoba.
Lebih
lanjut Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari keresahan
warga, yang mana tersangka yang kesehariannya sebagai karyawan salah satu
perkebunan di Aceh Timur ini sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja,
baik di lingkungannya maupun di mana tersangka bekerja dan oleh warga setempat
dilaporkan kepada kami.
Berbekal
informasi tersebut anggota kami kemudian melakukan penyelidikan, hingga
akhirnya pada pagi tadi tersangka berhasil kami tangkap. Dari pengakuan
tersangka, ganja yang selama ini ia edarkan diperoleh dari AGM (50) warga
Peureulak Barat, dengan harga per paketnya Rp. 20.000,-. Guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang
bukti sudah kami amankan di Polres, sedangkan AGM kami tetapkan sebagai daftar
pencarian orang (DPO). Pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani
Ilyas. (Iwan Gunawan).