![]() |
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat menunjukkan sopir beserta kenek truk pengangkut 40 drum minyak mentah, Kamis (16/06) |
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, pengemudi truk
dengan Nomor Polisi adalah BL 8874 AC FZI (27) berserta kawanya NZR (33)
keduanya warga Desa Salah Sirong Jaya, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan
keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, “Saat menlintas di wilayah hukum
kami, mereka (kedua tersangka) tidak bisa menunjukkan surat-surat
atau kelengkapan dokumen pengangkutan yang sah ketika diperiksa oleh
anggota Reskrim pada Rabu (15/06) pagi sekira pukul 07:30 WIB. Berdasarkan
keterangan kedua tersangka, 4.620 liter minyak mentah tersebut merupakan milik
ILY (43), serta diangkut dari kawasan Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.”
Ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, kedua tersangka juga mengaku, minyak mentah
tersebut akan dibawa ke Meulaboh akan tetapi melalui wilayah hukum Polres Aceh Timur yang
kemudian melintasi Medan. “Kami masih mengembangkan keterangan dari kedua
tersangka, terutama mengenai informasi pemilik dan ke mana tujuan sebenarnya
pengangkutan minyak mentah tersebut. Saat ini kedua tersangka berikut barang
bukti sudah kami amankan di Polres guna pengusutan lebih lanjut.” Terang
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).