Kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil di tangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, pada Selasa (07/06). |
Tribrata News
Atim-Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian,
mereka adalah ZKF (27) dan M.WND (22) keduanya merupakan warga Desa Keude Panton Labu, Kecamatan Tanah
Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan diciduk pada Selasa (7/6/2016) sekira pukul 15:00 WIB.
Kasat Reskrim
AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, Tersangka diamankan setelah melakukan
pencurian Handphone milik Safwan (47) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi
Rayeuk. Dalam pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian
di 4 (empat) lokasi terpisah, tiga diantaranya di Wilayah Hukum Polres Aceh
Timur dan satu di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe. Kata Kasat Reskrim.
Ditambahkannya,
selain mengamankan barang bukti HP, barang bukti lainnya yang berhasil disita
adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BL 4267 DS, 1
(satu) unit tablet merk Advan warna hitam berikut kotaknya.
Saat ini
kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres guna penyidikan
lebih lanjut, dan masyarakat tidak lengah menjaga harta benda terutama sepda
motor dalam bulan Ramadan, parkirkan kendaraan anda di tempat yang aman dan
terjangkau oleh pengawasan jika dirasa perlu pasang kunci pengaman. Pungkas Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu. (Iwan Gunawan).