TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Fatimah Binti Rubi

Tribrata News Atim-Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Fatimah Binti Rubi (42) warga Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk yang terjadi pada (Senin, 30/05), Satreskrim Polres Aceh Timur pada hari ini Rabu(29/06) melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut. Ibu rumah tangga ini harus kehilangan nyawa di tangan tersangka Hendra Gunawan Bin Abu Bakar (35) yang tidak lain adalah tetangga korban.
Rekontruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, dengan menghadirkan tersangka dan beberapa saksi, sedangkan korban diperankan oleh Brigadir Boihaki Anggota Satreskrim Polres Aceh Timur.
Disela-sela rekontruksi Kasat Reskrim mengatakan, pelaksanaan rekontruksi tidak kami lakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya karena faktor keamanan, mengingat di seputar TKP rata-rata adalah keluarga korban jadi pelaksanaan rekontruksi kami adakan di Polres hal tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi. Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu.
Dalam rekontruksi tersebut diperagakan setidaknya 15 adegan, yang bermula pada malam kejadian tersebut sekira pukul 01;00 WIB saat saksi Jufri mengajak tersangka untuk bermain judi online ke sebuah warnet yang terletak di Idi. Ajakan saksi ditolak tersangka karena tersangka tidak memiliki uang. Akhirnya tersangka pulang, sesampainya di rumah, terlintas dalam pikiran tersangka untuk mencuri di rumah korban dengan alasan korban sering meminjamkan uang kepada beberapa tetangga.
Pada pukul 02:30 WIB tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping dan kemudian masuk ke kamar tidur korban. Saat itu korban sedang tidur bersama putrinya, Nurul Izzah. Tersangka lantas mengambi tas milik korban yang berada di atas lemari, tersangka kemudian bergegas keluar kamar tidur korban. Namun aksi tersangka ternyata diketahui oleh korban dan meneriaki,,maling,,,maling,,,Hendra pencuri,,,
Tersangka panik dan berusaha kabur melalui pintu dapur namun belum sempat membuka pintu dapur, korban berhasil menangkap tersangka hingga mereka berdua terjatuh, namun korban terus memegangi kaki tersangka yang berusaha lari. Dalam kondisi tersebut tersangka melihat sebuah pisau yang berada di atas meja, tersangka meraihnya kemudian menusuk ke badan korban bagian belakang sebanyak enam kali, tangan kanan dua kali, pipi satu kali dan ke bagian dada sebanyak satu kali.
Mengetahui korban terjatuh, tersangka kemudian lari ke luar rumah yang selanjutnya melarikan diri, hingga akhirnya pada Rabu (01/06) tersangka berhasil ditangkap Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur dari tempat persembunyianya di Jalan Sunggal Komplek Perumahan Sri Ginting Blok 16 No. 48, Kecamatan Sunggal, Medan Sumatera Utara.
Edi Suhaedi selaku JPU dari Kejari IDI yang hadir dalam rekontruksi tersebut mengatakan, hasil reka ulang sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam waktu dekat kasus ini akan segera kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Idi untuk disidangkan, sedangkan atas perbuatanya tersangka kami kenakan pasal 339 KUHPidana Sub Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahu penjara. Terang Edi Suhaedi.(Iwan Gunawan)
Previous Post Next Post