Tribrata News Atim-Guna melengkapi berkas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Fatimah
Binti Rubi (42) warga Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi
Rayeuk yang terjadi pada (Senin, 30/05), Satreskrim Polres
Aceh Timur pada hari ini Rabu(29/06) melakukan rekontruksi pembunuhan tersebut.
Ibu rumah tangga ini harus kehilangan nyawa di tangan tersangka Hendra
Gunawan Bin Abu Bakar (35) yang tidak lain adalah tetangga korban.
Rekontruksi
dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, dengan menghadirkan
tersangka dan beberapa saksi, sedangkan korban diperankan oleh Brigadir Boihaki
Anggota Satreskrim Polres Aceh Timur.
Disela-sela
rekontruksi Kasat Reskrim mengatakan, pelaksanaan rekontruksi tidak kami lakukan
di tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya karena faktor keamanan, mengingat
di seputar TKP rata-rata adalah keluarga korban jadi pelaksanaan rekontruksi
kami adakan di Polres hal tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi. Ungkap Kasat Reskrim Polres
Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu.
Dalam
rekontruksi tersebut diperagakan setidaknya 15 adegan, yang bermula pada malam
kejadian tersebut sekira pukul 01;00 WIB saat saksi Jufri mengajak tersangka
untuk bermain judi online ke sebuah warnet yang terletak di Idi. Ajakan saksi
ditolak tersangka karena tersangka tidak memiliki uang. Akhirnya tersangka
pulang, sesampainya di rumah, terlintas dalam pikiran tersangka untuk mencuri
di rumah korban dengan alasan korban sering meminjamkan uang kepada beberapa
tetangga.
Pada
pukul 02:30 WIB tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping dan
kemudian masuk ke kamar tidur korban. Saat itu korban sedang tidur bersama
putrinya, Nurul Izzah. Tersangka lantas mengambi tas milik korban yang berada
di atas lemari, tersangka kemudian bergegas keluar kamar tidur korban. Namun
aksi tersangka ternyata diketahui oleh korban dan
meneriaki,,maling,,,maling,,,Hendra pencuri,,,
Tersangka
panik dan berusaha kabur melalui pintu dapur namun belum sempat membuka pintu
dapur, korban berhasil menangkap tersangka hingga mereka berdua terjatuh, namun
korban terus memegangi kaki tersangka yang berusaha lari. Dalam kondisi
tersebut tersangka melihat sebuah pisau yang berada di atas meja, tersangka
meraihnya kemudian menusuk ke badan korban bagian belakang sebanyak enam kali,
tangan kanan dua kali, pipi satu kali dan ke bagian dada sebanyak satu kali.
Mengetahui
korban terjatuh, tersangka kemudian lari ke luar rumah yang
selanjutnya melarikan diri, hingga akhirnya pada Rabu (01/06) tersangka
berhasil ditangkap Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur dari tempat
persembunyianya di Jalan Sunggal Komplek Perumahan Sri Ginting Blok 16 No. 48,
Kecamatan Sunggal, Medan Sumatera Utara.
Edi
Suhaedi selaku JPU dari Kejari IDI yang hadir dalam rekontruksi tersebut
mengatakan, hasil reka ulang sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP), sehingga dalam waktu dekat kasus ini akan segera kami daftarkan ke
Pengadilan Negeri Idi untuk disidangkan, sedangkan atas perbuatanya tersangka
kami kenakan pasal 339 KUHPidana Sub Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 20
tahu penjara. Terang Edi Suhaedi.(Iwan Gunawan)