Tribrata News Atim-Anggota Opsnal Resmob Satreskrim Polres Aceh
Timur, pada Kamis (09/06) pagi berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku
pencabulan anak di bawah umur beserta alat bukti kejahatannya. Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto. S.I.K, M.Hum yang
didampingi Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K dan Kasat Reskrim
AKP Budi Nasuha Waruwu saat menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di
lobi Polres, Kamis (09/07) sore.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tindak asusila tersebut bermula
saat korban, sebut saja namanya Melati (15) warga Kecamatan Idi Rayeuk pada
hari Jum’at (27/05) sekira pukul 19:00 WIB pulang dari rumah sepupunya yang
rumahnya tidak jauh dari rumah Melati. Di tengah jalan Melati dihadang oleh tersangka,
Marhadi (23) warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok dan memaksa Melati untuk
naik sepeda motor dan ikut bersama tersangka.
Setelah Melati ikut bersamanya, tersangka membawa Melati ke sebuah
hutan yang terletak di desa Bugeng, Kecamatan Julok. Di tempat itulah tersangka
melakukan pelecehan seksual yang berujung pencabulan terhadap anak gadis yang
putus sekolah ini. Ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, usai melampiaskan aksi bejatnya, tersangka
meninggalkan Melati sendirian, beruntung ada masyarakat yang melihat keberadaannya
yang selanjutnya diantarkan pulang ke rumah Melati dan baru kemarin (Rabu,
08/06) orang tua Melati membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) selanjutnya diteruskan ke Satuan Reskrim. Memperoleh informasi tersebut,
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu memimpin langsung penangkapan terhadap
tersangka dan atas perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 76 d junto 76 e
dan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman 15 tahun penjara. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M.Hum. (Iwan Gunawan).