![]() |
Tersangka JL pelaku pemerkosaan yang ditangkap Polsek Serbajadi, pada Senin (13/06) |
Tribrata News Atim-Tindak asusila di wilayah hukum Polres Aceh
Timur kembali terjadi, jika sebelumnya pelaku maupun korban masih di bawah
umur, kali ini pelaku maupun korban sudah berumah tangga dan mempunyai anak.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Serbajadi ini
menurut keterangan Kapolsek Serbajadi Iptu Tonny Irwan Sinaga, Rabu (15/06)
mengatakan, bermula pada Jum’at (27/05) saat korban sebut saja Kenanga (29)
warga Kecamatan Peunaron sedang tidur bersama anaknya. Sekira pukul 22:00 WIB tersangka
berinisial JL (38) yang merupakan tetangga korban masuk ke dalam rumah dan
menyusul ke kamar korban.
Setelah berhasil masuk kamar, tersangka langsung memperkosa
korban yang saat itu sedang tertidur pulas. Namun korban terkejut saat
menyadari bahwa yang melakukan bukan suaminya, korban lantas teriak, sedangkan
tersangka melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, oleh perangkat desa setempat diupayakan
perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, namun tidak tercapai
kesepakatan, hingga akhirnya pada Senin (13/06) korban membuat laporan ke
Polsek Serbajadi. Terang Kapolsek.
Ditambahkannya, memperoleh laporan tersebut, kami pada Selasa (14/06) melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dan atas perbuatannya
tersangka kami kenakan pasal 289 jo pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun
penjara. Pungkas Kapolsek Serbajadi Iptu Tonny Irwan Sinaga. (Iwan Gunawan).