TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Serbajadi Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Tersangka JL pelaku pemerkosaan yang ditangkap Polsek Serbajadi, pada Senin (13/06)
Tribrata News Atim-Tindak asusila di wilayah hukum Polres Aceh Timur kembali terjadi, jika sebelumnya pelaku maupun korban masih di bawah umur, kali ini pelaku maupun korban sudah berumah tangga dan mempunyai anak.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Serbajadi ini menurut keterangan Kapolsek Serbajadi Iptu Tonny Irwan Sinaga, Rabu (15/06) mengatakan, bermula pada Jum’at (27/05) saat korban sebut saja Kenanga (29) warga Kecamatan Peunaron sedang tidur bersama anaknya. Sekira pukul 22:00 WIB tersangka berinisial JL (38) yang merupakan tetangga korban masuk ke dalam rumah dan menyusul ke kamar korban.
Setelah berhasil masuk kamar, tersangka langsung memperkosa korban yang saat itu sedang tertidur pulas. Namun korban terkejut saat menyadari bahwa yang melakukan bukan suaminya, korban lantas teriak, sedangkan tersangka melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, oleh perangkat desa setempat diupayakan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, namun tidak tercapai kesepakatan, hingga akhirnya pada Senin (13/06) korban membuat laporan ke Polsek Serbajadi. Terang Kapolsek.
Ditambahkannya, memperoleh laporan tersebut, kami pada Selasa (14/06) melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dan atas perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 289 jo pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pungkas Kapolsek Serbajadi Iptu Tonny Irwan Sinaga. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post