Tersangka Musafir |
Tribrata News
Atim-Seorang pemuda warga Desa Buket
Seroja, Kecamatan Julok, pada Kamis (14/07) digelandang ke Polsek Julok sekaligus
dijadikan tersangka lantaran dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di
bawah umur.
Kapolsek Julok AKP Nurmansyah, Kamis (14/07) mengatakan, tersangka
adalah Musafir (21) warga Desa Buket Seroja, Kecamatan Julok dan ditangkap tadi
siang sekira pukul 14:15 WIB. Penangkapan tersangka akibat ulah bejatnya yang telah
tega mencabuli korban, sebut saja Mawar seorang siswi berumur 15 tahun asal Idi Cut. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, antara tersangka dan korban sejak
pertengahan tahun 2015 menjalin hubungan dan tidak lama setelah berkenalan
melalui handphone, tersangka mendatangi rumah korban mengajaknya untuk
jalan-jalan, namun tersangka mengajak korban singgah ke rumah tersangka dengan
alasan tersangka belum mandi, namun setibanya di rumahnya, korban dipaksa masuk
ke kamar tersangka dan terjadilah pencabulan. Setidaknya sudah 5 (lima) kali
pencabulan itu terjadi sejak berkenalan hingga saat ini dan perbuatan tersebut dilakukan
di rumah rumah tersangka. Urai Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kapolsek, belakangan korban selalu murung dan nampak
gelisah. Setelah didesak oleh keluarganya, barulah korban mengatakan apa yang
sebenarnya telah terjadi pada dirinya.
Mengetahui hal tersebut, Ibu korban pada Rabu (13/07) melaporkan
kejadian yang menimpa terhadap anak gadisnya ke Polsek Julok dan pada Kamis
(14/07) tersangka berhasil kami tangkap saat sedang makan di sebuah warung
makan yang terletak di Desa Blang Paoh Sa. Jelas Kapolsek.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum melalui
Kapolsek Julok menghimbau kepada semua orang tua agar lebih protektif terhadap
putra-putrinya dalam menggunakan alat komunikasi. Kemajuan tekhnologi saat ini
sangat rentan sekali terhadap segala bentuk tindak kejahatan, salahsatu diantaranya adalah kejahatan asusila. Terang Kapolsek Julok AKP Nurmansyah. (Iwan Gunawan).